di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Prestasi
Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Yogyakarta 6/2026 · Perwali Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2026 · Perwali Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2026
Peraturan ini disusun sebagai bentuk penghargaan Pemerintah Daerah kepada peserta didik berprestasi yang berdomisili di Kota Yogyakarta, baik yang terdaftar dalam Data Penduduk Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS) maupun yang tidak. Tujuan utamanya adalah memberikan motivasi dan semangat bagi peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Substansi kebijakan ini mengatur pemberian beasiswa bagi peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah. Kriteria penerima beasiswa didasarkan pada perolehan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) tertinggi di setiap kelurahan. Pelaksanaan pemberian beasiswa dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan pendidikan melalui unit pelaksana teknis terkait. Adapun besaran beasiswa serta mekanisme teknis pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.