Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pakaian Seragam, Atribut dan Kelengkapan Kader Bela Negara

Juga dikenal sebagai: Permenhan 5/2017 · Permenhan No. 5 Tahun 2017 · Permenhan Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juni 2017Tanggal Penetapan:19 Mei 2017
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPakaian Seragam, Atribut dan Kelengkapan Kader Bela Negara
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku14 Juni 2017
Tanggal Penetapan19 Mei 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 5 Tahun 2017 ini bertujuan untuk memelihara kedisiplinan, menunjukkan identitas, mewujudkan keseragaman, meningkatkan pengawasan, dan estetika dalam penggunaan pakaian seragam, atribut, dan kelengkapan kader bela negara. Peraturan ini mengatur jenis pakaian seragam yang terdiri dari Pakaian Seragam Harian (PSH) dan Pakaian Seragam Lapangan (PSL), serta atribut dan kelengkapan yang harus dipakai oleh Kader Bela Negara. PSH dan PSL memiliki spesifikasi bahan dan warna yang berbeda untuk pria dan wanita, termasuk ketentuan khusus bagi wanita berjilbab. Atribut dan kelengkapan meliputi tutup kepala, brevet, papan nama, logo, kartu tanda anggota, lambang satuan, kopel rim, dan sepatu. Pengadaan dan pengawasan penggunaan pakaian seragam dilakukan oleh Menteri Pertahanan melalui Direktur Bela Negara Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan, dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara.

(-)

(-)