Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Baca Tulis Alquran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Kepulauan 4/2023 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 2023Tanggal Penetapan:27 Maret 2023
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBaca Tulis Alquran
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
Tanggal Berlaku27 Maret 2023
Tanggal Penetapan27 Maret 2023
Tempat PenetapanLangara

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Baca Tulis Alquran bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia, serta menangkal pengaruh negatif yang merusak generasi muda. Latar belakangnya adalah pentingnya kegiatan keagamaan dalam pembangunan daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan Lembaga Pemberantasan Buta Baca Tulis Alquran yang ditetapkan oleh Keputusan Bupati, dengan pengurus/pengelola dan tenaga pengajar bersertifikasi.
  2. Penetapan lokasi pelaksanaan kegiatan baca tulis Alquran di berbagai tempat seperti masjid, mushallah, dan lembaga pendidikan nonformal.
  3. Kewajiban lembaga penyelenggara untuk melaporkan kegiatan pelaksanaan baca tulis Alquran kepada Bupati melalui Badan Koordinasi Pemberantasan Baca Tulis Alquran setiap 6 bulan.
  4. Pembentukan Badan Koordinasi Pemberantasan Buta Baca Tulis Alquran yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, instansi vertikal bidang keagamaan, masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat.
  5. Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam memberikan bantuan dana operasional dan tunjangan bagi pelaksana kegiatan.

Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam mendukung kelancaran kegiatan pemberantasan buta baca tulis Alquran, serta mekanisme evaluasi terhadap lembaga penyelenggara yang tidak melaporkan kegiatan.

(-)

1. Lembaga Pemberantasan Buta Baca Tulis Alquran yang tidak melaporkan kegiatan akan diberikan teguran pertama, kedua, dan ketiga. 2. Jika setelah teguran ketiga tetap tidak melaporkan kegiatan, Bupati dapat menutup atau memberhentikan lembaga tersebut. 3. Jika ada laporan pelanggaran, Bupati membentuk tim pemeriksa dan dapat memberhentikan lembaga berdasarkan rekomendasi tim.