Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 154 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 154 Tahun 2000 tentang Pengesahan Protocol On The Special Arrangement For Sensitive And Highly Sensitive Products

Juga dikenal sebagai: Keppres 154/2000 · Keppres No. 154 Tahun 2000 · Keppres Nomor 154 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2000Tanggal Penetapan:8 November 2000
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Protocol On The Special Arrangement For Sensitive And Highly Sensitive Products
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 November 2000
Tanggal Penetapan08 November 2000
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Protocol on the Special Arrangement for Sensitive and Highly Sensitive Products yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia di Singapura pada tanggal 30 September 1999. Protokol ini merupakan hasil perundingan antara delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan negara-negara anggota ASEAN. Pengesahan ini dilakukan untuk memperkuat kerjasama ekonomi di kawasan ASEAN, khususnya dalam pengaturan produk sensitif dan sangat sensitif. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945, serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

(-)

(-)