Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 9 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 9 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 13 Tahun 1999 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jeneponto 9/2003 · Perda Kabupaten Jeneponto No. 9 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Jeneponto Nomor 9 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2003Tanggal Penetapan:28 Agustus 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 13 Tahun 1999 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Jeneponto
Tanggal Berlaku01 September 2003
Tanggal Penetapan28 Agustus 2003
Tempat PenetapanBontosunggu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 13 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 8 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 13 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah terkait tarif retribusi pemakaian kendaraan/alat-alat berat milik daerah. Perubahan ini mencakup penyesuaian tarif untuk berbagai jenis alat berat seperti Motor Grader Komatsu, Wheel Loader Kobelko, Wheel Loader Case, Tire Roller Inger sol Ran, Tanden Roller Barata, Dump Truck Izusu, Dump Truck Mitsubishi, Baby Roller Meiwa, Eskapator Komatsu, dan Trontong. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan pelayanan kepada masyarakat dengan menyesuaikan tarif retribusi dengan perkembangan pembangunan dan peningkatan perekonomian masyarakat.

(-)

(-)