Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 12 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikesit

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 12/2011 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2011Tanggal Penetapan:27 Juli 2011
Pelayanan KesehatanStruktur Organisasi PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikesit
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku29 Juli 2011
Tanggal Penetapan27 Juli 2011
Tempat PenetapanTenggarong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 6 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah A.M. Parikesit Kabupaten Kutai Kartanegara (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 6 Tahun 2002).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aji Muhammad Parikesit. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah peningkatan kelas RSUD Aji Muhammad Parikesit oleh Departemen Kesehatan dan perlunya penataan kembali organisasi serta tata kerja rumah sakit untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.

Ketentuan Substansial:

RSUD A.M. Parikesit adalah unsur pelaksana teknis pelayanan kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. RSUD dipimpin oleh seorang Direktur. Tugas RSUD meliputi pelayanan kesehatan yang berdayaguna dan berhasil guna, mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan, peningkatan, pencegahan, dan pelayanan rujukan. Fungsi RSUD mencakup pelayanan medis, penunjang medis dan non-medis, pelayanan dan asuhan keperawatan, pengelolaan sumber daya manusia, pelayanan rujukan, administrasi umum dan keuangan, serta penelitian dan pengembangan.

Susunan organisasi RSUD terdiri dari Direktur, Wakil Direktur (Umum dan Keuangan, Pelayanan), Bagian (Umum, Keuangan, Pengembangan), Bidang (Pelayanan Medik, Keperawatan, Penunjang), Komite-Komite, Satuan Pengawas Internal, Kelompok Jabatan Fungsional, Instalasi-Instalasi, dan Staf Medis Fungsional (SMF). Peraturan ini juga mengatur tata kerja, eselonisasi jabatan, pengelolaan RSUD (termasuk pengelolaan sumber daya manajemen, sarana dan prasarana, serta keuangan), dan pembiayaan yang dibebankan pada APBD dan dana lain yang sah.

1. Pejabat yang diangkat berdasarkan Peraturan Daerah yang ada sebelumnya tetap melaksanakan tugas-tugasnya sampai pengangkatan Pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)