Peraturan Daerah Kota Makassar ini mengatur tentang pengawasan, pengendalian, pengedaran, penjualan, dan perizinan tempat penjualan minuman beralkohol. Latar belakangnya adalah bahwa minuman beralkohol sangat terkait dengan efek kesehatan dan moral masyarakat, sehingga perlu diatur. Peraturan ini mengklasifikasikan minuman beralkohol menjadi golongan A (kadar alkohol 1-5%), golongan B (kadar alkohol lebih dari 5-20%), dan golongan C (kadar alkohol lebih dari 20-55%). Minuman beralkohol golongan B dan C termasuk dalam kelompok minuman keras yang pengedaran dan penjualannya diawasi. Peraturan ini mengatur mengenai produsen, pengedaran, dan penjualan minuman beralkohol, termasuk persyaratan bagi distributor dan sub-distributor. Pengecer dan penjual langsung minuman beralkohol harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dan izin tempat berjualan. Terdapat pembatasan waktu penjualan minuman beralkohol, kecuali di hotel bintang III, IV, dan V, restoran dengan tanda tertinggi, bar, pub, dan klub malam. Peraturan ini juga mengatur mengenai pelabelan minuman beralkohol dan larangan-larangan terkait penjualan minuman beralkohol, seperti penjualan kepada anak di bawah umur 21 tahun dan di lokasi tertentu.