Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 7 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengedaran, Dan Penjualan Serta Perizinan Tempat Penjualan Minuman Beralkohol

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Makassar 7/2006 · Perda Kota Makassar No. 7 Tahun 2006 · Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2006Tanggal Penetapan:27 September 2006
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengawasan, Pengendalian, Pengedaran, Dan Penjualan Serta Perizinan Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
LokasiPemerintah Kota Makassar
Tanggal Berlaku28 September 2006
Tanggal Penetapan27 September 2006
Tempat PenetapanMakassar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 4 Tahun 1993 tentang Pajak Atas Izin Penjualan Minuman Keras.

Peraturan Daerah Kota Makassar ini mengatur tentang pengawasan, pengendalian, pengedaran, penjualan, dan perizinan tempat penjualan minuman beralkohol. Latar belakangnya adalah bahwa minuman beralkohol sangat terkait dengan efek kesehatan dan moral masyarakat, sehingga perlu diatur. Peraturan ini mengklasifikasikan minuman beralkohol menjadi golongan A (kadar alkohol 1-5%), golongan B (kadar alkohol lebih dari 5-20%), dan golongan C (kadar alkohol lebih dari 20-55%). Minuman beralkohol golongan B dan C termasuk dalam kelompok minuman keras yang pengedaran dan penjualannya diawasi. Peraturan ini mengatur mengenai produsen, pengedaran, dan penjualan minuman beralkohol, termasuk persyaratan bagi distributor dan sub-distributor. Pengecer dan penjual langsung minuman beralkohol harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dan izin tempat berjualan. Terdapat pembatasan waktu penjualan minuman beralkohol, kecuali di hotel bintang III, IV, dan V, restoran dengan tanda tertinggi, bar, pub, dan klub malam. Peraturan ini juga mengatur mengenai pelabelan minuman beralkohol dan larangan-larangan terkait penjualan minuman beralkohol, seperti penjualan kepada anak di bawah umur 21 tahun dan di lokasi tertentu.

1. Semua usaha perdagangan Minuman Beralkohol dan tempat berjualan Minuman Beralkohol yang sudah ada, wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang termuat dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 1 januari 2007.

1. Pelanggaran atas ketentuan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 19 Peraturan Daerah ini diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 3. Dalam hal pemegang izin tidak melaksanakan ketentuan yang termuat di dalam Peraturan Daerah ini, maka izin yang bersangkutan dicabut oleh Walikota.