Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Temanggung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 20/2008 · Perda Kabupaten Temanggung No. 20 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Desember 2008Tanggal Penetapan:15 November 2008
Pembentukan Lembaga NegaraPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Temanggung
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku09 Desember 2008
Tanggal Penetapan15 November 2008
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan bupati yang mengatur tentang Unit Pelayanan Perijinan Terpadu.

Peraturan Daerah ini membentuk Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Temanggung dengan tujuan meningkatkan pelayanan perizinan dan non-perizinan yang terpadu. Kantor ini bertugas melaksanakan pelayanan perizinan dan non-perizinan secara terpadu satu pintu dan satu tempat. Fungsinya meliputi perumusan kebijakan, pembinaan teknis, penyelenggaraan pelayanan, perhitungan dan pemungutan retribusi, koordinasi pengaduan, serta monitoring dan evaluasi. Susunan organisasi terdiri dari Kepala Kantor, Kepala Subbagian Tata Usaha, Seksi Pelayanan dan Verifikasi, Seksi Penetapan, Seksi Penerbitan, Pembinaan, dan Pengaduan, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Kantor adalah Jabatan Eselon III.a, sedangkan Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kepala Seksi adalah Jabatan Eselon IV.a. Pembiayaan untuk pelaksanaan tugas kantor dibebankan pada APBD Kabupaten Temanggung. Dalam melaksanakan tugasnya, seluruh pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka pejabat yang lama tetap menduduki Jabatan sampai dengan dilantiknya pejabat yang baru.

(-)