Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 12 Tahun 2006 tentang Penataan Kawasan Perdesaan bertujuan untuk menciptakan pembangunan berkelanjutan yang terarah dan terpadu di desa, serta meningkatkan keseimbangan pemanfaatan ruang yang berwawasan lingkungan. Peraturan ini mengatur tentang pembangunan kawasan perdesaan yang wajib mengikutsertakan Pemerintah Desa dan BPD. Partisipasi masyarakat meliputi pemberian informasi tentang potensi desa, aspirasi tentang peruntukan dan pemanfaatan ruang, penyampaian keberatan terhadap rencana tata ruang, keterlibatan dalam penyusunan dokumen perencanaan tata ruang, serta pemeliharaan keserasian dan kelestarian lingkungan kawasan perdesaan. Penataan kawasan perdesaan bertujuan untuk menata ruang desa agar tercapai keseimbangan antara fungsi kawasan sebagai tempat permukiman, pelayanan jasa publik dan sosial, serta pusat kegiatan ekonomi dan pasar. Pembangunan dan pemanfaatan kawasan perdesaan harus mengikutsertakan masyarakat sebagai upaya pemberdayaan masyarakat dan memperhatikan kewenangan desa. Pembangunan dan penataan kawasan perdesaan dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, atau pihak ketiga. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pembangunan dan penataan kawasan perdesaan.