di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang 7/2018 · Perda Kota Tangerang No. 7 Tahun 2018 · Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan, Pasal 3 mengenai objek retribusi, Pasal 9 mengenai struktur tarif retribusi, dan Pasal 10 mengenai peninjauan tarif retribusi.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat dengan pertimbangan bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting, dan agar layanan persampahan tetap terlaksana dengan baik sehingga kebersihan Kota Tangerang tetap terjaga. Tarif retribusi persampahan/kebersihan perlu disesuaikan seiring dengan meningkatnya pelaksanaan pembangunan dan penyediaan jasa pelayanan oleh pemerintah daerah.
Ketentuan Substansial: