Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang 7/2018 · Perda Kota Tangerang No. 7 Tahun 2018 · Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2018Tanggal Penetapan:19 September 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
LokasiPemerintah Kota Tangerang
Tanggal Berlaku19 November 2018
Tanggal Penetapan19 September 2018
Tempat PenetapanTangerang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2011 Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan, Pasal 3 mengenai objek retribusi, Pasal 9 mengenai struktur tarif retribusi, dan Pasal 10 mengenai peninjauan tarif retribusi.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat dengan pertimbangan bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting, dan agar layanan persampahan tetap terlaksana dengan baik sehingga kebersihan Kota Tangerang tetap terjaga. Tarif retribusi persampahan/kebersihan perlu disesuaikan seiring dengan meningkatnya pelaksanaan pembangunan dan penyediaan jasa pelayanan oleh pemerintah daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Objek retribusi meliputi pengambilan/pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan akhir sampah.
  • Struktur tarif diukur berdasarkan pelayanan yang diberikan, jenis, serta volume sampah yang dihasilkan. Jenis sampah meliputi sampah rumah tangga dan sampah non-rumah tangga.
  • Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 2 (dua) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan peraturan Wali Kota.

Pasal 11 Peraturan Daerah ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

(-)