Peraturan Daerah ini mencabut dua Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara. Latar belakang pencabutan adalah untuk menghasilkan peraturan perundang-undangan yang baik dan sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019. Selain itu, pencabutan ini juga didasarkan pada asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, mengingat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 mengatur bahwa tata cara penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan Peraturan Bupati, dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 mengatur bahwa petunjuk teknis penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan diatur melalui Peraturan Bupati. Dengan demikian, Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.