Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 2 Tahun 2009 tentang RETRIBUSI TERMINAL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Takalar 2/2009 · Perda Kabupaten Takalar No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2009Tanggal Penetapan:8 Juni 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI TERMINAL
LokasiPemerintah Kabupaten Takalar
Tanggal Berlaku08 Juni 2009
Tanggal Penetapan08 Juni 2009
Tempat PenetapanPattallassang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman Nomor 20 Tahun 1996 tentang Retribusi Obyek Wisata (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman Tahun 1997, Nomor 3 Seri B).

Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2009 tentang Retribusi Obyek Wisata diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan wisatawan, menjaga serta melestarikan obyek wisata, dan menciptakan lingkungan yang aman, tertib, nyaman, dan bersih. Peraturan ini mengatur tentang retribusi yang dikenakan kepada pengunjung yang memanfaatkan fasilitas obyek wisata yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman.

Obyek retribusi meliputi pelayanan dan pemanfaatan fasilitas obyek wisata seperti Kawasan Kaliurang, Kawasan Kaliadem, wisata candi (selain Candi Prambanan dan Situs Ratu Boko), dan Menara Pandang. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan dan manfaat dari fasilitas obyek wisata tersebut. Retribusi obyek wisata ini digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.

Tarif retribusi ditetapkan berbeda-beda untuk setiap obyek wisata dan kategori pengunjung (dewasa, anak-anak) serta jenis kendaraan. Namun, terdapat pengecualian tarif bagi pengunjung di bawah usia 5 tahun, petugas dinas pemerintahan, penduduk setempat di kawasan wisata alam, dan kendaraan angkutan umum dengan trayek tetap. Pelajar/mahasiswa/instansi/lembaga yang datang berombongan dapat diberikan keringanan pembayaran dengan persyaratan tertentu.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara penetapan, pemungutan, dan pembayaran retribusi, termasuk penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD). Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD dan permohonan pembetulan, pengurangan sanksi, atau pembatalan ketetapan retribusi.

Pemerintah Kabupaten Sleman berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib retribusi dalam memenuhi kewajibannya.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang memperoleh pelayanan dan pemanfaatan fasilitas obyek wisata yang disediakan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah yang tidak memenuhi ketentuan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali retribusi terutang.