Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Baubau 9/2017 · Perda Kota Baubau No. 9 Tahun 2017 · Perda Kota Baubau Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2017Tanggal Penetapan:28 Desember 2017
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan
LokasiPemerintah Kota Baubau
Tanggal Berlaku28 Desember 2017
Tanggal Penetapan28 Desember 2017
Tempat PenetapanBaubau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2009 tentang Izin Mendirikan Bangunan.

Peraturan Daerah Kota Baubau ini mengatur tentang penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Baubau. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2009 tentang Izin Mendirikan Bangunan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi obyektif saat ini sehingga perlu diadakan penyesuaian. Tujuan dari pemberian IMB adalah untuk mengarahkan pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang, mewujudkan bangunan yang fungsional dan serasi dengan lingkungan, menjamin keandalan teknis bangunan, melaksanakan pembinaan dan pengawasan, mewujudkan kepastian hukum, serta melakukan penertiban dan inventarisasi bangunan.

Ketentuan substansial mencakup prinsip pemberian IMB yang sederhana, cepat, dan transparan. Walikota dapat mendelegasikan kewenangan pemberian IMB kepada pejabat yang ditunjuk, dengan persetujuan teknis dari Dinas. Kegiatan mendirikan bangunan meliputi pembangunan baru, rehabilitasi/renovasi (jika perubahan bentuk lebih dari 15%), dan pelestarian/pemugaran. Tata cara permohonan IMB mengharuskan setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan memiliki IMB, dengan mengajukan permohonan kepada Walikota melalui SKPD yang membidangi perizinan. Permohonan harus dilengkapi dengan formulir dan dokumen pendukung seperti fotokopi identitas, bukti kepemilikan tanah, dan rencana gambar bangunan.

Peraturan ini juga mengatur fungsi bangunan (hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, ganda/campuran) dan persyaratan teknis bangunan (tata bangunan dan keandalan bangunan). Persyaratan tata bangunan meliputi peruntukan dan intensitas bangunan, garis sempadan, arsitektur bangunan, dan pengendalian dampak lingkungan. Persyaratan keandalan bangunan meliputi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Proses penerbitan IMB melibatkan pemeriksaan dokumen, penilaian teknis oleh Dinas, pembayaran retribusi, dan penerbitan SK IMB oleh Walikota. Permohonan dapat ditolak jika tidak memenuhi persyaratan atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2009 tentang Izin Mendirikan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

1. Bangunan yang didirikan tanpa IMB dapat dikenai tindakan berupa peringatan tertulis, penyegelan/pengosongan bangunan, atau pembongkaran bangunan. 2. Penyelenggara IMB yang melanggar SOP dapat dikenai sanksi berupa teguran lisan, tertulis, atau evaluasi. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 11 ayat (1), Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) huruf d, Pasal 38 ayat (1), Pasal 42 ayat (1), Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 52 ayat (3) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,-