Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato No. 12 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kab. Pohuwato No. 1 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kab. Pohuwato

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pohuwato 12/2015 · Perda Kabupaten Pohuwato No. 12 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pohuwato Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2015Tanggal Penetapan:21 Desember 2015
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kab. Pohuwato No. 1 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kab. Pohuwato
LokasiPemerintah Kabupaten Pohuwato
Tanggal Berlaku21 Desember 2015
Tanggal Penetapan21 Desember 2015
Tempat PenetapanMarisa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Pohuwato (Lembaran Daerah Kabupaten Pohuwato Tahun 2008 Nomor 102, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 91) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 1 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Pohuwato Tahun 2013 Nomor 146, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 134).

Peraturan Daerah ini mengubah struktur organisasi perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Pohuwato. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memenuhi kebutuhan daerah dalam pelayanan pemerintahan, kesehatan, dan pengelolaan keuangan yang akuntabel.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memenuhi tuntutan kebutuhan daerah guna pelaksanaan pelayanan pemerintahan, kesehatan dan pengelolaan keuangan berbasis akrual, akuntabel dan bertanggungjawab, serta untuk membentuk Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Pohuwato.

Ketentuan Substansial:

  • Perubahan struktur organisasi Sekretariat Daerah, termasuk perubahan pada bagian-bagian dan sub bagian.
  • Pembentukan Bagian Layanan Pengadaan di Sekretariat Daerah.
  • Perubahan pada organisasi Dinas Kesehatan, khususnya terkait Unit Pelaksana Teknis Dinas Therapeutic Feeding Center (TFC) dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
  • Penetapan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

1. Pemangku jabatan struktural yang ada pada saat diundangkannya Peraturan Daerah ini, tetap melanjalankan tugas sampai dengan dilakukan pelantikan pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)