Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 33 Tahun 1948

Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 1948 tentang Penetapan Uang Berat Barang Sebagai Bea Pemakaian Perlengkapan Pelabuhan

Juga dikenal sebagai: UU 33/1948 · UU No. 33 Tahun 1948 · UU Nomor 33 Tahun 1948

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:9 November 1948
Transportasi & LogistikPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Uang Berat Barang Sebagai Bea Pemakaian Perlengkapan Pelabuhan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 November 1948
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Goederenregeld-ordonnantie 1927 (Undang-undang Uang Berat Barang 1927)

Undang-undang ini bertujuan untuk menyesuaikan pemungutan bea pemakaian perlengkapan pelabuhan dengan kondisi saat ini. Pemungutan uang berat barang dilakukan di pelabuhan yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah. Jumlah dan cara pemungutannya juga diatur oleh Peraturan Pemerintah, dengan batas maksimum R. 123,- untuk setiap 1000 kg barang. Kebijakan ini memberikan dasar hukum yang sah untuk pemungutan bea atas pengangkutan barang dari dan ke daerah-daerah di Indonesia yang tidak sepenuhnya dikuasai oleh Pemerintah Republik Indonesia.

(-)

(-)