Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2014 tentang Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 67/2014 · Permendikbud No. 67 Tahun 2014 · Permendikbud Nomor 67 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 2014Tanggal Penetapan:2 Juli 2014
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaPejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku22 Juli 2014
Tanggal Penetapan02 Juli 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0424/P/1992 tentang Penunjukan Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai dalam Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Peraturan ini bertujuan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pejabat penilai dan atasan pejabat penilai ditentukan untuk berbagai tingkatan jabatan, termasuk Menteri, pejabat eselon, rektor, dan koordinator perguruan tinggi swasta. Penilaian prestasi kerja bagi rektor di perguruan tinggi badan hukum dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, sementara penilaian bagi pegawai diatur lebih lanjut oleh rektor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0424/P/1992 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)