Peraturan Daerah ini membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2024. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Perubahan APBD:** APBD Tahun Anggaran 2024 berubah dari Rp1.274.828.818.997,00 menjadi Rp1.364.288.362.891,00.
2. **Pendapatan Daerah:** Pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp1.312.724.125.774,00, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
3. **Belanja Daerah:** Belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp1.362.288.362.891,00, yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga.
4. **Pembiayaan Daerah:** Penerimaan pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp51.564.237.117,00 dan pengeluaran pembiayaan setelah perubahan tetap Rp2.000.000.000,00.
Peraturan ini juga mengatur keadaan darurat yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.