di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137.1/PMK.011/2014 Tahun 2014 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi atau Baja Bukan Paduan
Juga dikenal sebagai: PMK 137.1/PMK.011/2014 · PMK No. 137.1/PMK.011/2014
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari ancaman kerugian serius akibat lonjakan impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan. Berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, ditemukan bahwa impor produk tersebut mengalami peningkatan signifikan yang dapat merugikan industri lokal. Oleh karena itu, peraturan ini menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan dengan spesifikasi tertentu. BMTP ini berlaku selama tiga tahun dengan tarif yang menurun setiap tahunnya. Selain itu, peraturan ini mengatur bahwa BMTP merupakan tambahan dari bea masuk umum atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan internasional yang berlaku. Importir dari negara-negara yang dikecualikan dari BMTP wajib menyerahkan Surat Keterangan Asal untuk mendapatkan pengecualian tersebut.