Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2016 ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran, dan kenyamanan serta pelayanan angkutan penyeberangan. Peraturan ini mengatur kewajiban penumpang angkutan penyeberangan, baik pejalan kaki maupun penumpang pada kendaraan, untuk memiliki tiket. Tiket dapat berbentuk potongan kertas yang dicetak melalui perangkat elektronik dan harus sesuai dengan identitas penumpang. Tiket dapat diperoleh di loket penumpang pejalan kaki, loket kendaraan penumpang, atau layanan tiket berbasis teknologi informasi. Setiap penumpang wajib menyerahkan tiket kepada petugas operator kapal, dan petugas wajib menolak penumpang yang tidak memiliki tiket. Pengawasan pelaksanaan kewajiban ini dilakukan oleh Otoritas Pelabuhan Penyeberangan atau Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Penyeberangan.