Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket

Juga dikenal sebagai: Permenhub 28/2016 · Permenhub No. 28 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 28 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2016Tanggal Penetapan:17 Maret 2016
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaKewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku23 September 2016
Tanggal Penetapan17 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2016 ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran, dan kenyamanan serta pelayanan angkutan penyeberangan. Peraturan ini mengatur kewajiban penumpang angkutan penyeberangan, baik pejalan kaki maupun penumpang pada kendaraan, untuk memiliki tiket. Tiket dapat berbentuk potongan kertas yang dicetak melalui perangkat elektronik dan harus sesuai dengan identitas penumpang. Tiket dapat diperoleh di loket penumpang pejalan kaki, loket kendaraan penumpang, atau layanan tiket berbasis teknologi informasi. Setiap penumpang wajib menyerahkan tiket kepada petugas operator kapal, dan petugas wajib menolak penumpang yang tidak memiliki tiket. Pengawasan pelaksanaan kewajiban ini dilakukan oleh Otoritas Pelabuhan Penyeberangan atau Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Penyeberangan.

(-)

1. Direktur Jenderal memberikan sanksi administratif kepada Operator Pelabuhan Penyeberangan, Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Penyeberangan, atau operator kapal penyeberangan berupa penurunan tarif pas pelabuhan sebesar 50% berdasarkan laporan pelanggaran.