Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ini mengatur tata cara pengawasan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilihan Umum (Pemilu) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjamin partisipasi warga negara dalam menggunakan hak pilihnya dan mencegah warga negara tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tahapan pengawasan yang meliputi persiapan pemutakhiran data pemilih, penyusunan dan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS), perbaikan DPS, pengawasan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), pengawasan DPSHP Akhir, penetapan dan pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT), rekapitulasi DPT, penetapan dan pengumuman Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan penetapan dan pengumuman Daftar Pemilih Khusus (DPK). Peraturan ini juga mengatur mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota (Panwaslu Kabupaten/Kota), Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan. Pengawasan dilakukan terhadap sumber data pemilih, Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), verifikasi faktual, dan akurasi data pemilih. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pengawasan penyusunan daftar pemilih Pemilu luar negeri.