Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2012 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Laut Lepas

Juga dikenal sebagai: Permen KKP PER.12/MEN/2012 · Permen KKP No. PER.12/MEN/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juni 2012Tanggal Penetapan:29 Juni 2012
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaUsaha Perikanan Tangkap di Laut Lepas
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku29 Juni 2012
Tanggal Penetapan29 Juni 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.03/MEN/2009 tentang Penangkapan dan/atau Pengangkutan Ikan di Laut Lepas. 2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.14/MEN/2011 tentang Usaha Perikanan Tangkap sebagaimana telah diubah dengan PER.49/MEN/2011 yang terkait dengan laut lepas.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang usaha perikanan tangkap di laut lepas. Latar belakangnya adalah Indonesia memiliki hak akses untuk memanfaatkan potensi ikan yang beruaya jauh dan terbatas di laut lepas, yang harus dilaksanakan berdasarkan standar internasional.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jenis usaha perikanan tangkap di laut lepas meliputi usaha penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan, yang mencakup wilayah pengelolaan RFMO di Samudera Hindia dan Pasifik. Usaha ini menggunakan kapal berbendera Indonesia dengan ukuran di atas 30 GT atau panjang minimal 15 meter.
  2. Setiap orang yang melakukan usaha perikanan tangkap di laut lepas wajib memiliki izin usaha perikanan tangkap, yang meliputi SIUP, SIPI, dan SIKPI yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
  3. Persyaratan dan tata cara penerbitan izin diatur secara rinci, termasuk persyaratan administrasi, penilaian kelayakan rencana usaha, pembayaran pungutan, dan pemeriksaan fisik kapal.
  4. Kapal yang beroperasi di laut lepas dapat mendaratkan ikan di Indonesia atau negara anggota RFMO, dengan ketentuan pelaporan yang jelas.
  5. Direktur Jenderal mendaftarkan kapal yang memiliki SIPI atau SIKPI pada Sekretariat RFMO.
  6. Perubahan, perpanjangan, dan penggantian SIUP, SIPI, dan SIKPI diatur dengan persyaratan dan prosedur yang spesifik.
  7. Ketentuan mengenai transhipment di laut lepas dan pelabuhan negara lain yang menjadi anggota RFMO juga diatur.
  8. Kapal penangkap ikan dan pengangkut ikan wajib mematuhi standar internasional yang ditetapkan oleh RFMO, dan pelanggaran dapat mengakibatkan sanksi dan dimasukkan dalam daftar kapal IUU.
  9. Tindakan konservasi dan pengelolaan sumber daya ikan diatur, termasuk penanganan hasil tangkapan sampingan (bycatch) dan larangan penangkapan ikan selama musim atau wilayah yang ditutup.
  10. Pengadaan kapal untuk digunakan di laut lepas harus memperoleh persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal.
  11. Pelaporan kegiatan perikanan tangkap di laut lepas wajib dilakukan oleh kepala pelabuhan pangkalan kepada Direktur Jenderal.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur dan mengelola usaha perikanan tangkap di laut lepas secara berkelanjutan dan sesuai dengan standar internasional.

1. SIUP yang dikeluarkan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini masih tetap berlaku. 2. SIPI atau SIKPI yang dikeluarkan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. 3. SIPI atau SIKPI yang habis masa berlakunya dalam hal perpanjangannya hanya diberikan satu daerah penangkapan ikan atau pengangkutan ikan di laut lepas atau WPP-NRI.

Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, pembekuan sementara SIPI atau SIKPI, dan pencabutan SIPI atau SIKPI. Sanksi dikenakan secara bertahap berdasarkan klasifikasi IUU Vessel List dari RFMO.