Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2003 tentang Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 10/2004 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 10 Tahun 2004 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:21 September 2004
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2003 tentang Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 September 2004
Tempat PenetapanKendari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2003 tentang Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara.

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara melalui peningkatan permodalan, khususnya modal dasar. Modal dasar Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara ditingkatkan dari Rp. 50.000.000.000,- (Lima puluh milyar rupiah) menjadi Rp. 150.000.000.000 (Seratus lima puluh milyar rupiah). Perubahan ini mencakup perubahan pada Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 31 dari Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003. Pasal 7 mengatur tentang modal dasar bank, Pasal 8 mengatur tentang perubahan modal dasar, dan Pasal 31 mengatur tentang pembagian laba bersih setelah dipotong pajak.

(-)

(-)