Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2004

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu Dan Gizi Pangan

Juga dikenal sebagai: PP 28/2004 · PP No. 28 Tahun 2004 · PP Nomor 28 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2004Tanggal Penetapan:5 Oktober 2004
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKeamanan, Mutu Dan Gizi Pangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Oktober 2004
Tanggal Penetapan05 Oktober 2004
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pangan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kesehatan. Peraturan ini menetapkan standar keamanan, mutu, dan gizi pangan yang harus dipenuhi dalam seluruh mata rantai pangan, mulai dari produksi, penyimpanan, pengangkutan, hingga peredaran pangan. Kebijakan ini mengatur kewajiban pemenuhan persyaratan sanitasi, penggunaan bahan tambahan pangan yang diizinkan, serta pengawasan terhadap pangan produk rekayasa genetika dan iradiasi. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang kemasan pangan, jaminan mutu pangan, dan sertifikasi mutu pangan. Setiap orang yang terlibat dalam produksi dan peredaran pangan bertanggung jawab untuk memastikan keamanan, mutu, dan gizi pangan yang dihasilkan dan diedarkan. Pemerintah melalui instansi terkait berwenang menetapkan standar dan melakukan pengawasan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan ini.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka semua ketentuan mengenai keamanan, mutu dan gizi pangan yang diatur dengan peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, larangan mengedarkan, pemusnahan pangan, penghentian produksi, denda hingga Rp. 50.000.000,00, dan pencabutan izin.