Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 69 Tahun 2005

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2005 tentang Peran Serta Lembaga/Perorangan Asing dalam Rangka Hibah Untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara

Juga dikenal sebagai: PERPRES 69/2005 · PERPRES No. 69 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 69 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2005Tanggal Penetapan:14 November 2005
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPeran Serta Lembaga/Perorangan Asing dalam Rangka Hibah Untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 November 2005
Tanggal Penetapan14 November 2005
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur peran serta Lembaga/Perorangan Asing dalam memberikan hibah untuk rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias, Sumatera Utara. Hal ini dilakukan untuk memastikan keterlibatan pihak asing sejalan dengan Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi.

Ketentuan Substansial: Lembaga/Perorangan Asing yang ingin berpartisipasi harus mengajukan proposal program kepada Badan Pelaksana. Proposal harus mencakup informasi tentang lembaga, program, mitra lokal, sektor, lokasi, jangka waktu, hasil yang diharapkan, dan sumber dana. Badan Pelaksana akan meneliti proposal dengan mempertimbangkan keterkaitan dengan Rencana Induk, kesesuaian dengan program lain, dan keterlibatan masyarakat. Kepala Badan Pelaksana dapat membentuk Tim Terpadu untuk membantu penelitian proposal. Setelah disetujui, Surat Persetujuan Program dan Pendaftaran akan diterbitkan. Lembaga/Perorangan Asing harus mematuhi kode etik, pedoman, dan kebijakan Badan Pelaksana serta menyampaikan laporan perkembangan dan akhir program.

1. Kerjasama dengan Lembaga/Perorangan Asing yang sudah berlangsung sebelum ditetapkannya Peraturan Presiden ini dapat dilanjutkan dan untuk selanjutnya menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

1. Kepala Badan Pelaksana dapat mencabut Surat Persetujuan Program dan/atau Pendaftaran Lembaga/Perorangan Asing jika tidak melaksanakan kewajiban, melakukan pelanggaran, atau tidak dapat melaksanakan kegiatan sesuai program yang disetujui.