Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 7/2023 · Peraturan OJK No. 7 Tahun 2023 · Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Mei 2023Tanggal Penetapan:4 Mei 2023
PerasuransianPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaTata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku11 Mei 2023
Tanggal Penetapan04 Mei 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2023 ini bertujuan untuk mengatur tata kelola dan kelembagaan perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama dikelola dengan baik, transparan, dan akuntabel, serta melindungi kepentingan pemegang polis dan pemangku kepentingan lainnya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara organ usaha bersama seperti Rapat Umum Anggota (RUA), Direksi, dan Dewan Komisaris. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban anggota, termasuk kewajiban untuk mematuhi anggaran dasar dan keputusan RUA. Selain itu, peraturan ini menetapkan persyaratan bagi anggota direksi dan dewan komisaris, serta prosedur pengangkatan dan pemberhentian mereka. Usaha bersama diwajibkan untuk menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, termasuk transparansi, akuntabilitas, dan manajemen risiko.

1. Dalam hal Usaha Bersama memiliki akumulasi kerugian di dalam laporan keuangan, Usaha Bersama wajib menyelesaikan akumulasi kerugian dengan melakukan pembebanan kerugian kepada Anggota. 2. Usaha Bersama wajib menyusun mekanisme pembebanan kerugian kepada Anggota terhadap akumulasi kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 3. Penyelesaian akumulasi kerugian dan mekanisme pembebanan kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan kepada RUA untuk mendapatkan penetapan dalam RUA. 4. RUA wajib menetapkan penyelesaian akumulasi kerugian dan mekanisme pembebanan kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3). 5. Dalam hal RUA tidak menetapkan pembebanan akumulasi kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan dapat menindaklanjuti tindakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, larangan untuk memasarkan produk asuransi, denda administrasi, dan/atau larangan menjadi pemegang saham, pengendali, direksi, atau dewan komisaris.