Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 45 Tahun 1999

Undang-undang (UU) Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, Dan Kota Sorong

Juga dikenal sebagai: UU 45/1999 · UU No. 45 Tahun 1999 · UU Nomor 45 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Oktober 1999Tanggal Penetapan:4 Oktober 1999
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, Dan Kota Sorong
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Oktober 1999
Tanggal Penetapan04 Oktober 1999
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Kabupaten Administratif Paniai, Kabupaten Administratif Mimika, dan Kabupaten Administratif Puncak Jaya dalam wilayah Propinsi Irian Jaya Tengah serta Kota Administratif Sorong dalam Kabupaten Sorong dihapus. Peraturan ini mengubah: 1. Propinsi Irian Jaya diubah namanya menjadi Propinsi Irian Jaya Timur.

Undang-Undang ini bertujuan untuk membentuk Propinsi Irian Jaya Tengah dan Propinsi Irian Jaya Barat sebagai pemekaran dari Propinsi Irian Jaya, serta membentuk Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong. Pembentukan ini didasarkan pada pertimbangan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, dan beban tugas pemerintahan di wilayah tersebut. Dengan pembentukan ini, diharapkan peningkatan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dapat tercapai, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Undang-Undang ini juga menetapkan batas wilayah dan ibukota dari masing-masing daerah yang baru dibentuk, serta mengatur kewenangan daerah otonom dan pembentukan perangkat pemerintahan daerah.

1. Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diselenggarakan melalui pemilihan umum lokal selambat-lambatnya satu tahun sejak peresmian. 2. Penjabat Gubernur dan Bupati/Walikota untuk daerah baru diangkat oleh Presiden atau Menteri Dalam Negeri. 3. Penyerahan pegawai, tanah, bangunan, dan aset lainnya dari pemerintah daerah lama ke daerah baru harus diselesaikan dalam waktu satu tahun sejak peresmian. 4. Pembiayaan awal untuk daerah baru dibebankan pada anggaran daerah lama selama tiga tahun berturut-turut.

(-)