Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Batang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batang 9/2013 · Perda Kabupaten Batang No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2013Tanggal Penetapan:19 Agustus 2013
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Batang
LokasiPemerintah Kabupaten Batang
Tanggal Berlaku19 Agustus 2013
Tanggal Penetapan19 Agustus 2013
Tempat PenetapanBatang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Batang (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2008 Nomor 3 Seri D Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Batang (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2011 Nomor 24)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Batang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 24 Tahun 2011. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 62 ayat (1) huruf c, penghapusan huruf d pada ayat yang sama, serta perubahan pada Lampiran XV yang berkaitan dengan bagan organisasi Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena terbentuknya Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang sebelumnya melaksanakan sebagian urusan pemerintahan kabupaten pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna, serta untuk efektivitas dan efisiensi.

Ketentuan Substansial:

Perubahan Struktur Organisasi:

  • Pasal 62 ayat (1) huruf c diubah, dan huruf d dihapus, yang berkaitan dengan susunan organisasi Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
  • Lampiran XV diubah untuk mencerminkan perubahan struktur organisasi tersebut.

(-)

(-)