Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 8 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL DI LAMPUNG TIMUR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Timur 8/2014 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL DI LAMPUNG TIMUR
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanSukadana

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 08 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal bertujuan untuk meningkatkan penanaman modal guna mendukung pembangunan daerah dengan menciptakan kondisi yang menjamin kepastian hukum, kemudahan pelayanan, dan perizinan bagi penanam modal.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur kewenangan penyelenggaraan pelayanan penanaman modal yang dilaksanakan oleh Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Lampung Timur, di mana Bupati memberikan pendelegasian wewenang pemberian perizinan dan non perizinan kepada Kepala Badan. Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal kecuali yang dinyatakan tertutup atau terbuka dengan persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Penanaman modal dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha berbadan hukum, tidak berbadan hukum, atau usaha perseorangan.

Hak dan Kewajiban Penanam Modal:

  • Penanam modal berhak atas kepastian hukum, informasi terbuka, pelayanan, dan fasilitas kemudahan.
  • Penanam modal berkewajiban meningkatkan kompetensi tenaga kerja, menyelenggarakan pelatihan dan alih teknologi, menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), menghormati tradisi budaya masyarakat, mematuhi peraturan perundang-undangan, dan mengalokasikan dana untuk pemulihan lingkungan.
  • Penanam modal bertanggung jawab menjamin ketersediaan modal dari sumber yang tidak bertentangan dengan hukum, menanggung kewajiban dan kerugian jika menghentikan usaha, menciptakan iklim usaha yang sehat, menjaga kelestarian lingkungan hidup, menciptakan keselamatan kerja, dan mematuhi peraturan perundang-undangan.

Pelayanan Penanaman Modal:

Jenis pelayanan meliputi perizinan (pendaftaran, izin prinsip, izin usaha, izin lokasi, IMB, izin gangguan, TDP, TDI) dan non perizinan (fasilitas bea masuk, usulan fasilitas PPh, API-P, RPTKA, rekomendasi visa, persetujuan mempekerjakan TKA, insentif daerah, layanan informasi dan pengaduan). Permohonan diajukan secara manual atau melalui SPIPISE. Bupati dapat memberikan insentif berupa keringanan pajak daerah dan retribusi daerah.

(-)

1. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawab atau menyalahgunakan fasilitas penanaman modal dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 3 dan Pasal 4 dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00.