di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 8 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL DI LAMPUNG TIMUR
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Timur 8/2014 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 08 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal bertujuan untuk meningkatkan penanaman modal guna mendukung pembangunan daerah dengan menciptakan kondisi yang menjamin kepastian hukum, kemudahan pelayanan, dan perizinan bagi penanam modal.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur kewenangan penyelenggaraan pelayanan penanaman modal yang dilaksanakan oleh Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Lampung Timur, di mana Bupati memberikan pendelegasian wewenang pemberian perizinan dan non perizinan kepada Kepala Badan. Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal kecuali yang dinyatakan tertutup atau terbuka dengan persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Penanaman modal dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha berbadan hukum, tidak berbadan hukum, atau usaha perseorangan.
Hak dan Kewajiban Penanam Modal:
Pelayanan Penanaman Modal:
Jenis pelayanan meliputi perizinan (pendaftaran, izin prinsip, izin usaha, izin lokasi, IMB, izin gangguan, TDP, TDI) dan non perizinan (fasilitas bea masuk, usulan fasilitas PPh, API-P, RPTKA, rekomendasi visa, persetujuan mempekerjakan TKA, insentif daerah, layanan informasi dan pengaduan). Permohonan diajukan secara manual atau melalui SPIPISE. Bupati dapat memberikan insentif berupa keringanan pajak daerah dan retribusi daerah.