Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Hukum. Kementerian Hukum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk membantu Presiden. Fungsi Kementerian mencakup perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di berbagai bidang hukum, bimbingan teknis, koordinasi, pengelolaan kekayaan negara, pengawasan, pembinaan hukum nasional, perumusan strategi kebijakan hukum, pengembangan SDM hukum, pelaksanaan kegiatan teknis berskala nasional, pelaksanaan tugas pokok hingga daerah, dukungan substantif, dan fungsi lain dari Presiden. Susunan organisasi Kementerian terdiri dari Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan, dan Staf Ahli. Sekretariat Jenderal menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas dan dukungan administrasi. Direktorat Jenderal meliputi Peraturan Perundang-undangan, Administrasi Hukum Umum, dan Kekayaan Intelektual. Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan. Badan meliputi Pembinaan Hukum Nasional dan Strategi Kebijakan Hukum. Staf Ahli memberikan keahlian di bidang politik, ekonomi, dan hubungan antar lembaga.