Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum

Juga dikenal sebagai: Permenkum 1/2024 · Permenkum No. 1 Tahun 2024 · Permenkum Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 2024Tanggal Penetapan:12 November 2024
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Hukum. Kementerian Hukum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk membantu Presiden. Fungsi Kementerian mencakup perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di berbagai bidang hukum, bimbingan teknis, koordinasi, pengelolaan kekayaan negara, pengawasan, pembinaan hukum nasional, perumusan strategi kebijakan hukum, pengembangan SDM hukum, pelaksanaan kegiatan teknis berskala nasional, pelaksanaan tugas pokok hingga daerah, dukungan substantif, dan fungsi lain dari Presiden. Susunan organisasi Kementerian terdiri dari Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan, dan Staf Ahli. Sekretariat Jenderal menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas dan dukungan administrasi. Direktorat Jenderal meliputi Peraturan Perundang-undangan, Administrasi Hukum Umum, dan Kekayaan Intelektual. Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan. Badan meliputi Pembinaan Hukum Nasional dan Strategi Kebijakan Hukum. Staf Ahli memberikan keahlian di bidang politik, ekonomi, dan hubungan antar lembaga.

(-)