Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.25/MEN/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.25/MEN/2011 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP PER.25/MEN/2011 · Permen KKP No. PER.25/MEN/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2011Tanggal Penetapan:26 September 2011
Struktur Organisasi PemerintahKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku26 September 2011
Tanggal Penetapan26 September 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.33/MEN/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Uji Standar Karantina Ikan. 2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.21/MEN/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Karantina Ikan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan di bawah Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi karantina ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan, serta menyesuaikan dengan perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ketentuan substansial mencakup: 1. Pembentukan dan klasifikasi UPT yang terdiri dari Balai Besar KIPM, Balai KIPM Kelas I dan II, serta Stasiun KIPM Kelas I dan II. Klasifikasi didasarkan pada analisis beban kerja. 2. Tugas dan fungsi UPT di bidang pelayanan operasional, meliputi pencegahan masuk dan tersebarnya Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK), pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, serta penerapan sistem manajemen mutu. 3. Tugas dan fungsi UPT di bidang pelayanan uji standar (BUSKIPM), meliputi pengujian dan pengembangan teknik dan metode pengujian karantina ikan, mutu, dan keamanan hasil perikanan. 4. Susunan organisasi dari masing-masing UPT, termasuk bagian, bidang, seksi, subbagian, urusan, dan kelompok jabatan fungsional. 5. Lokasi dan wilayah kerja dari masing-masing UPT. 6. Eselonisasi jabatan struktural dalam UPT.

(-)

(-)