Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan di bawah Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi karantina ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan, serta menyesuaikan dengan perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Pembentukan dan klasifikasi UPT yang terdiri dari Balai Besar KIPM, Balai KIPM Kelas I dan II, serta Stasiun KIPM Kelas I dan II. Klasifikasi didasarkan pada analisis beban kerja.
2. Tugas dan fungsi UPT di bidang pelayanan operasional, meliputi pencegahan masuk dan tersebarnya Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK), pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, serta penerapan sistem manajemen mutu.
3. Tugas dan fungsi UPT di bidang pelayanan uji standar (BUSKIPM), meliputi pengujian dan pengembangan teknik dan metode pengujian karantina ikan, mutu, dan keamanan hasil perikanan.
4. Susunan organisasi dari masing-masing UPT, termasuk bagian, bidang, seksi, subbagian, urusan, dan kelompok jabatan fungsional.
5. Lokasi dan wilayah kerja dari masing-masing UPT.
6. Eselonisasi jabatan struktural dalam UPT.