Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 44/PRT/M/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 44/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 44/PRT/M/2015 · Permen PUPR No. 44/PRT/M/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2015Tanggal Penetapan:19 Oktober 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaSusunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku26 Oktober 2015
Tanggal Penetapan19 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;

Peraturan Menteri ini mengatur susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Latar belakangnya adalah untuk memberikan dukungan teknis operasional dan administrasi terhadap pelaksanaan tugas Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kementerian PUPR.

Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kementerian PUPR bertugas melaksanakan koordinasi dan pemberian dukungan administrasi kepada Dewan Pengurus KORPRI Kementerian PUPR. Fungsi Sekretariat meliputi koordinasi kegiatan KORPRI Kementerian PUPR, penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum, dan penyelenggaraan kegiatan pembinaan anggota. Sekretariat terdiri atas Bagian Umum dan Bagian Pembinaan Anggota.

Bagian Umum bertugas melaksanakan perencanaan program kerja dan anggaran serta ketatausahaan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kementerian PUPR. Bagian Pembinaan Anggota bertugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan pembinaan Anggota KORPRI yang dibina Dewan Pengurus KORPRI Kementerian PUPR.

Pada masing-masing Unit Organisasi Kementerian PUPR dibentuk Dewan Pengurus KORPRI Unit Kementerian PUPR, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada pejabat Tinggi Madya. Pada masing-masing Dewan Pengurus KORPRI Unit Kementerian PUPR, dibentuk Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Unit Kementerian PUPR.

(-)

(-)