Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 1/2014 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Mei 2014Tanggal Penetapan:20 Mei 2014
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengendalian Lingkungan Hidup
LokasiPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Tanggal Berlaku20 Mei 2014
Tanggal Penetapan20 Mei 2014
Tempat PenetapanAmpana

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup bertujuan untuk melestarikan fungsi lingkungan dan mengatur pemanfaatan sumber daya alam. Tujuan utamanya adalah melindungi wilayah Kabupaten Tojo Una-Una dari kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup, mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, serta menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan.

Ruang lingkup pengendalian lingkungan hidup meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Pencegahan dilakukan melalui instrumen seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, AMDAL, UKL-UPL, SPPL, perizinan lingkungan, instrumen ekonomi lingkungan hidup, anggaran berbasis lingkungan hidup, analisis risiko lingkungan hidup, dan audit lingkungan hidup.

Ketentuan substansial mencakup kewajiban Pemerintah Daerah untuk membuat KLHS dalam penyusunan atau evaluasi RTRW, RPJPD, dan RPJMD. KLHS memuat kajian kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, perkiraan dampak dan risiko lingkungan hidup, kinerja layanan/jasa ekosistem, efisiensi pemanfaatan sumber daya alam, tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim, serta tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL. Usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting wajib memiliki UKL-UPL atau SPPL. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

Pemerintah Daerah wajib mengembangkan dan menerapkan instrumen ekonomi lingkungan hidup, termasuk perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi, pendanaan lingkungan hidup, serta insentif dan/atau disinsentif. Pemerintah Daerah dan DPRD wajib mengalokasikan anggaran yang memadai untuk membiayai kegiatan pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup, program pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup, dan pemulihan kondisi lingkungan hidup.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 35 ayat (1), Pasal 37 ayat (1), Pasal 38 ayat (1) Pasal 39 ayat (1), Pasal 62, dan Pasal 63 ayat (1) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).