di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Kode Etik Pegawai Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Juga dikenal sebagai: Peraturan LKPP 16/2019 · Peraturan LKPP No. 16 Tahun 2019 · Peraturan LKPP Nomor 16 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini disusun untuk menanggapi perubahan teknologi, nilai etika, budaya, dan perilaku di masyarakat. Tujuannya adalah untuk mencegah pelanggaran disiplin pegawai serta menjaga martabat dan kehormatan Pegawai di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), sesuai dengan prinsip dan ketentuan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur kembali Kode Etik Pegawai LKPP dengan mengubah beberapa ketentuan dalam peraturan sebelumnya. Perubahan mencakup definisi dan tugas dari berbagai pejabat dan unit di LKPP, seperti Sekretaris Utama, Inspektur, dan Majelis Kehormatan Kode Etik. Selain itu, peraturan ini menetapkan larangan-larangan bagi Pegawai LKPP untuk menjaga integritas dan profesionalisme, serta mengatur prosedur pengaduan dan penanganan pelanggaran Kode Etik.