Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 7/2021 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 7 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2021Tanggal Penetapan:22 September 2021
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Tanggal Berlaku22 September 2021
Tanggal Penetapan22 September 2021
Tempat PenetapanBarabai

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2020.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini ditetapkan sebagai bentuk pertanggungjawaban Kepala Daerah atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini memuat:

  1. Laporan Realisasi Anggaran yang mencakup ringkasan dan rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi.
  2. Neraca yang menggambarkan posisi keuangan daerah pada tanggal 31 Desember 2020, meliputi aset, kewajiban, dan ekuitas.
  3. Laporan Arus Kas yang menyajikan informasi mengenai arus kas masuk dan keluar dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris.
  4. Laporan Operasional yang menyajikan informasi mengenai pendapatan, beban, dan surplus/defisit operasional.
  5. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih yang menyajikan informasi mengenai perubahan saldo anggaran lebih dari awal hingga akhir tahun anggaran.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas yang menyajikan informasi mengenai perubahan ekuitas daerah dari awal hingga akhir tahun anggaran.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan yang memberikan penjelasan kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup berbagai daftar rekapitulasi, seperti piutang daerah, penyisihan piutang tak tertagih, dana bergulir, penyertaan modal daerah, aset tetap daerah, konstruksi dalam pekerjaan, aset lainnya, dana cadangan daerah, kewajiban jangka pendek dan panjang, kegiatan yang belum diselesaikan, serta ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

(-)

(-)