di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 48 Tahun 1962 tentang Pembentukan Organisasi Hansip Dalam Rangka Usaha Mempertinggi Serta Menggalang Kewaspadaan Nasional
Juga dikenal sebagai: Keppres 48/1962 · Keppres No. 48 Tahun 1962 · Keppres Nomor 48 Tahun 1962
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan nasional dalam rangka keamanan dan pertahanan negara dengan membentuk Organisasi Pertahanan Sipil. Hal ini dilakukan untuk mengkoordinasikan kekuatan masyarakat dalam mendukung perjuangan negara dan mempersiapkan mobilisasi umum guna mempertahankan kemerdekaan dan kesatuan tanah air.
Ketentuan Substansial
Organisasi Pertahanan Sipil yang dibentuk akan menjadi bagian integral dari sistem Pertahanan Nasional dan akan mengerahkan seluruh sumber potensi yang ada di negara ini. Organisasi ini akan melibatkan unsur masyarakat yang tidak langsung terlibat dalam pertahanan aktif, seperti perdagangan, industri, sekolah, dan rumah tangga, untuk menjamin keamanan dan memperkuat pertahanan terhadap bencana perang atau bencana alam. Pengelolaan organisasi ini di tingkat pusat diserahkan kepada Menteri Keamanan Nasional, dan pembiayaannya dibebankan pada Staf Keamanan Nasional.