Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Badan Pangan Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bapanas 1/2024 · Peraturan Bapanas No. 1 Tahun 2024 · Peraturan Bapanas Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 2024Tanggal Penetapan:17 April 2024
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Badan Pangan Nasional
TemaTata Cara Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Badan Pangan Nasional
LokasiBadan Pangan Nasional
Tanggal Berlaku23 April 2024
Tanggal Penetapan17 April 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 1 Tahun 2024 mengatur tata cara penunjukan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) di lingkungan Badan Pangan Nasional. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi dalam penunjukan Plh dan Plt, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewenangan Penunjukan: Atasan pejabat berwenang menunjuk Plh atau Plt jika pejabat definitif berhalangan.
  2. Kondisi Penunjukan Plh: Pejabat definitif berhalangan sementara karena perjalanan dinas, pendidikan dan pelatihan, sakit, atau cuti.
  3. Kondisi Penunjukan Plt: Pejabat definitif berhalangan tetap karena meninggal dunia, pensiun, pindah/mutasi, diberhentikan dari jabatan, cuti di luar tanggungan negara, atau penugasan lebih dari 6 bulan.
  4. Persyaratan Plh dan Plt: Memiliki kompetensi dan kualifikasi sesuai bidang tugas, jenjang jabatan yang setara atau satu tingkat lebih rendah, kinerja baik selama 2 tahun terakhir, berusia paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun, dan tidak sedang dalam proses penyelesaian kasus pelanggaran disiplin.
  5. Masa Kerja Plh: Paling singkat 3 hari dan paling lama 30 hari.
  6. Masa Kerja Plt: Paling singkat 1 bulan dan paling lama 3 bulan, dapat diperpanjang satu kali jika belum ada pejabat definitif.
  7. Tugas dan Wewenang: Plh dan Plt melaksanakan tugas sesuai fungsi jabatan yang ditugaskan, namun tidak berwenang mengambil keputusan strategis terkait organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran. Mereka berwenang melaksanakan tugas sehari-hari, menetapkan sasaran kinerja pegawai, menetapkan surat kenaikan gaji berkala, menetapkan cuti (kecuali cuti di luar tanggungan negara dan cuti di luar negeri), menetapkan surat tugas, menjatuhkan hukuman disiplin ringan, mengusulkan mutasi kepegawaian (kecuali antar-instansi), memberikan tugas/izin belajar, memberikan izin mengikuti seleksi JPT atau jabatan administrasi, dan mengusulkan pegawai untuk pengembangan kompetensi.
  8. Pejabat yang Berwenang Menetapkan Surat Perintah: Sekretaris Utama, Deputi, Kepala Biro, Direktur, Inspektur, dan Kepala Pusat, sesuai dengan jenjang jabatan yang ditunjuk.

1. PNS yang mendapat penunjukan sebagai Plh. atau Plt. sebelum Peraturan Badan ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugasnya berdasarkan surat perintah yang sudah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sampai dengan diterbitkannya surat perintah penunjukan yang baru.

(-)