di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 12/2004 · Perda Kabupaten Majalengka No. 12 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD) di Kabupaten Majalengka. APBD merupakan rencana operasional tahunan pemerintahan dan pembangunan desa yang disusun berdasarkan aspirasi masyarakat. Bupati memberikan pedoman penyusunan APBD kepada Pemerintah Desa dan BPD setiap menjelang awal tahun anggaran baru.
APBD terdiri dari bagian penerimaan dan pengeluaran, dimana pengeluaran terdiri dari pengeluaran rutin dan pembangunan. Pengelolaan APBD meliputi penyusunan, pelaksanaan tata usaha keuangan, perubahan, dan perhitungan anggaran. Kuwu bertanggung jawab atas pengelolaan APBD kepada BPD selambat-lambatnya 3 bulan setelah berakhir tahun anggaran.
Penyusunan APBD harus berorientasi pada kepentingan dan kebutuhan masyarakat, diawali dengan inventarisasi melalui musyawarah Blok. Rancangan APBD dibahas dalam Rapat BPD yang dihadiri minimal 2/3 anggota BPD dan difasilitasi oleh Camat. APBD ditetapkan dengan Peraturan Desa selambat-lambatnya 1 bulan setelah APBD Kabupaten ditetapkan dan disampaikan kepada Bupati melalui Camat.
Perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi perubahan pendapatan atau belanja, dan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Selambat-lambatnya 3 bulan setelah berakhir tahun anggaran, Kuwu wajib menetapkan Peraturan Desa tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dengan persetujuan BPD.
Pelaksanaan APBD harus hemat, terbuka, terarah, dan terkendali, dilaksanakan dengan Keputusan Kuwu. Administrasi keuangan APBD dilakukan oleh Bendaharawan yang diangkat oleh Kuwu atas persetujuan BPD. Pengawasan terhadap pelaksanaan APBD dilakukan oleh BPD dengan memperhatikan aspirasi masyarakat.