Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo Nomor 3 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Probolinggo 3/2017 · Perda Kabupaten Probolinggo No. 3 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Probolinggo Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 2017Tanggal Penetapan:18 September 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Probolinggo
Tanggal Berlaku19 September 2017
Tanggal Penetapan18 September 2017
Tempat PenetapanKraksaan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2013; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 15 Tahun 2015; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 16 Tahun 2015; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 06 Tahun 2011 Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahan Daerah Air Minum Kabupaten Probolinggo sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 5 Tahun 2016.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2017. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 316 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Perubahan APBD meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Mengalami peningkatan sebesar Rp. 8.629.500.836,41, sehingga total pendapatan menjadi Rp. 2.057.671.444.582,41. Peningkatan ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  2. Belanja Daerah: Mengalami peningkatan sebesar Rp. 146.266.051.716,93, sehingga total belanja menjadi Rp. 2.263.663.497.368,93. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung.
  3. Pembiayaan Daerah: Terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan meningkat sebesar Rp. 160.491.638.858,93, sementara pengeluaran pembiayaan meningkat sebesar Rp. 22.855.087.978,41.

Peraturan ini juga merinci perubahan pada masing-masing komponen pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, termasuk jenis pendapatan seperti pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, pendapatan hibah, dana penyesuaian, bantuan keuangan, belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, belanja tidak terduga, belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.

Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 dijabarkan lebih lanjut dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Landasan operasional pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 ditetapkan dalam Peraturan Bupati.

(-)

(-)