di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 15 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SIARAN PUBLIK SERDANG BEDAGAI
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 15/2008 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 15 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 15 Tahun 2008 ini membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Siaran Publik Serdang Bedagai (Sergai FM) sebagai badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai. Lembaga ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Sergai FM didasari oleh kebutuhan untuk meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat melalui media elektronik, khususnya radio. Tujuannya adalah untuk menyediakan informasi yang relevan dan bermanfaat di bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, pendidikan, hiburan, serta pelestarian budaya bangsa.
Ketentuan Substansial: