Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/KB.400/2/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/KB.400/2/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Perencanaan Perkebunan Berbasis Spasial

Juga dikenal sebagai: Permentan 08/Permentan/KB.400/2/2016 · Permentan No. 08/Permentan/KB.400/2/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Februari 2016Tanggal Penetapan:12 Februari 2016
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPedoman Perencanaan Perkebunan Berbasis Spasial
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku17 Februari 2016
Tanggal Penetapan12 Februari 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan Pedoman Perencanaan Perkebunan Berbasis Spasial sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan perencanaan tersebut. Pedoman ini bertujuan untuk memberikan arah dan menjadi alat pengendali dalam mencapai tujuan penyelenggaraan perkebunan, yang selaras dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial.

Latar Belakang dan Tujuan: Perencanaan perkebunan berbasis spasial diperlukan untuk mendukung percepatan pengukuhan kawasan hutan dan mengarahkan pembangunan perkebunan secara efektif, efisien, terukur, akuntabel, dan transparan. Tujuannya adalah menyediakan alur kerja, data minimal, mekanisme pendampingan, pengendalian, evaluasi, serta keseragaman dan kepastian dalam perencanaan perkebunan berbasis spasial.

Ketentuan Substansial: Pedoman ini mencakup identifikasi keperluan, pengumpulan dan analisis data, visualisasi informasi, penyusunan basis data dan sistem informasi, serta sistem pembaruan data dan monitoring produksi. Strategi pelaksanaannya melibatkan koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Indikator kinerja difokuskan pada peningkatan luas areal, produksi, produktivitas, mutu hasil, dan data perdagangan komoditas unggulan perkebunan, serta tersedianya dokumen perencanaan berupa album peta tematik.

(-)

(-)