di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian, Dan Pengembangan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Barat 7/2010 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 7 Tahun 2010 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2010 ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 01 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat. Hal ini menyebabkan peralihan tugas dan fungsi penyuluhan yang sebelumnya berada di Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Provinsi Sulawesi Barat menjadi tugas dan fungsi sekretariat badan koordinasi tersebut.
Ketentuan Substansial: