Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian, Dan Pengembangan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat.

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Barat 7/2010 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 7 Tahun 2010 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 2010Tanggal Penetapan:15 November 2010
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian, Dan Pengembangan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Tanggal Berlaku15 November 2010
Tanggal Penetapan15 November 2010
Tempat PenetapanMamuju

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat.

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2010 ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 01 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat. Hal ini menyebabkan peralihan tugas dan fungsi penyuluhan yang sebelumnya berada di Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Provinsi Sulawesi Barat menjadi tugas dan fungsi sekretariat badan koordinasi tersebut.

Ketentuan Substansial:

  • Pasal 2 diubah untuk mencerminkan perubahan organisasi dan tata kerja, termasuk susunan Lembaga Teknis Daerah.
  • Pasal 5 ayat (6) huruf f diubah terkait dengan struktur organisasi Badan Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Barat.
  • Lampiran Bagan Struktur Organisasi Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Provinsi Sulawesi Barat diubah menjadi Bagan Susunan Organisasi Badan Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Barat.

(-)

(-)