Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sabu Raijua 9/2022 · Perda Kabupaten Sabu Raijua No. 9 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sabu Raijua Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2022Tanggal Penetapan:16 Desember 2022
Ganti Rugi Kerugian Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Sabu Raijua
Tanggal Berlaku17 Desember 2022
Tanggal Penetapan16 Desember 2022
Tempat PenetapanSeba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Kerugian (TP-TGR) di Kabupaten Sabu Raijua. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Peraturan ini mengatur kewajiban dan larangan bagi Bendahara, Pegawai Negeri Bukan Bendahara, dan Pejabat Lain dalam pengelolaan keuangan daerah dan barang milik daerah. Diatur pula kelembagaan yang bertugas dalam penyelesaian TP-TGR, termasuk pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) dan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah. PPKD berwenang untuk menyelesaikan TP-TGR dengan membentuk TPKD dan Majelis.

Peraturan ini juga mengatur tata cara informasi dan pelaporan Kerugian Daerah, proses penyelesaian Kerugian Daerah melalui Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Kerugian, serta ketentuan mengenai kadaluwarsa, penghapusan, pembebasan, dan pelaporan TP-TGR. Tuntutan Perbendaharaan dilakukan terhadap Bendahara, sementara Tuntutan Ganti Kerugian dilakukan terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan/atau Pejabat Lain.

Bendahara, Pegawai Negeri Bukan Bendahara, dan Pejabat Lain wajib mengamankan uang, surat berharga, dan/atau BMD yang berada dalam penguasaannya. Mereka juga dilarang melakukan penyalahgunaan wewenang/jabatan yang mengakibatkan Kerugian Daerah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap larangan bagi Bendahara dikenakan Tuntutan Perbendaharaan. 2. Pelanggaran terhadap larangan bagi Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan/atau Pejabat Lain dikenakan Tuntutan Ganti Kerugian. 3. Pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan Kerugian Daerah dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.