di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kecamatan Balikpapan Kota dalam Wilayah Kota Balikpapan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Balikpapan 3/2024 · Perda Kota Balikpapan No. 3 Tahun 2024 · Perda Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai penegasan dan penetapan batas wilayah Kecamatan Balikpapan Kota dan Kecamatan Balikpapan Selatan. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap wilayah administrasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai penegasan dan penetapan batas wilayah secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota. Penegasan dan penetapan batas wilayah kecamatan di lapangan dilaksanakan dengan prinsip geodesi sesuai ketentuan yang berlaku dan berpedoman pada peta wilayah administratif kecamatan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pelaksanaan penegasan dan penetapan batas wilayah dilakukan melalui Tim Penegasan dan Penetapan Batas Wilayah Kecamatan yang ditetapkan oleh Wali Kota. Luas wilayah Kecamatan Balikpapan Selatan dan Kecamatan Balikpapan Kota secara pasti di lapangan ditetapkan sesuai hasil penegasan dan penetapan batas yang dilaksanakan oleh tim.