Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Timur 4/2015 · Perda Provinsi Jawa Timur No. 4 Tahun 2015 · Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Mei 2015
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN KEARSIPAN
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Mei 2015
Tempat PenetapanSurabaya

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan di daerah yang berkualitas, terintegrasi, dan berkesinambungan sebagai bagian dari penyelenggaraan kearsipan nasional. Latar belakangnya adalah pentingnya arsip sebagai elemen administrasi pemerintahan daerah dan pembangunan, serta perlunya pengelolaan arsip yang handal untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan Lembaga Kearsipan Provinsi sebagai perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kearsipan.
  2. Pengaturan mengenai unit kearsipan pada perangkat daerah lainnya.
  3. Pengembangan sumber daya manusia kearsipan, termasuk pengadaan Arsiparis dan pengembangan kompetensinya.
  4. Pengelolaan arsip dinamis dan statis, termasuk penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, pengamanan, dan penyusutan arsip.
  5. Pembinaan dan pengawasan kearsipan terhadap perangkat daerah, lembaga kearsipan kabupaten/kota, dan pihak lainnya.
  6. Penyediaan sarana dan prasarana kearsipan.
  7. Pelayanan jasa kearsipan.
  8. Pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan kearsipan.
  9. Pembiayaan penyelenggaraan kearsipan.
  10. Kerjasama dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan kearsipan.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum terkait kearsipan, seperti kewajiban perangkat daerah untuk menyerahkan arsip statis ke Lembaga Kearsipan Provinsi, serta kewajiban untuk mengelola arsip dinamis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat (4), Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 25 ayat (5), Pasal 29 ayat (3), Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 32 ayat (1), Pasal 34 ayat (1), Pasal 35 ayat (1), Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 46 ayat (1), Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 50 ayat (3), dan Pasal 52 ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penghentian pemberian bantuan anggaran, pengembalian biaya jasa, atau pemutusan kerja sama.