di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Timur 4/2015 · Perda Provinsi Jawa Timur No. 4 Tahun 2015 · Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan di daerah yang berkualitas, terintegrasi, dan berkesinambungan sebagai bagian dari penyelenggaraan kearsipan nasional. Latar belakangnya adalah pentingnya arsip sebagai elemen administrasi pemerintahan daerah dan pembangunan, serta perlunya pengelolaan arsip yang handal untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum terkait kearsipan, seperti kewajiban perangkat daerah untuk menyerahkan arsip statis ke Lembaga Kearsipan Provinsi, serta kewajiban untuk mengelola arsip dinamis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.