Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 1/2023 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 1 Tahun 2023 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 2023Tanggal Penetapan:15 Februari 2023
Kesejahteraan Sosial Masyarakat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku15 Februari 2023
Tanggal Penetapan15 Februari 2023
Tempat PenetapanBandung

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat ini tidak mencabut atau mengubah peraturan daerah lain.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kualitas hidup Lanjut Usia di Provinsi Jawa Barat. Latar belakangnya adalah peningkatan jumlah Lanjut Usia yang memerlukan perhatian khusus karena kerentanan mereka serta perlunya pengakuan atas jasa-jasa mereka terhadap pembangunan.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait kesejahteraan Lanjut Usia, termasuk hak dan kewajiban Lanjut Usia, perencanaan program kesejahteraan, upaya peningkatan kesejahteraan (pencegahan disfungsi sosial, pelindungan sosial, pemberdayaan sosial, pengembangan sosial, dan rehabilitasi sosial), fasilitasi pelindungan Lanjut Usia Telantar, pembentukan komisi Lanjut Usia, kerja sama dan kemitraan dengan berbagai pihak, sistem informasi Lanjut Usia, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pemberian penghargaan, pembinaan dan pengawasan, serta pembiayaan.

Ketentuan substansial mencakup pembentukan komisi Lanjut Usia sebagai wadah koordinasi, kewajiban Pemerintah Daerah Provinsi untuk menyusun rencana aksi daerah kelanjutusiaan, serta peran Perangkat Daerah dalam melaksanakan berbagai upaya peningkatan kesejahteraan Lanjut Usia. Hak Lanjut Usia meliputi pelayanan keagamaan, kesehatan, kesempatan kerja, pendidikan, kemudahan akses fasilitas publik, bantuan hukum, perlindungan sosial, bantuan sosial, partisipasi politik, berkebudayaan, dan administrasi kependudukan. Kewajiban Lanjut Usia meliputi memberikan bimbingan, mengamalkan ilmu pengetahuan, dan memberikan keteladanan.

(-)

(-)