Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2017 tentang Kelas Jabatan Di Universitas Singaperbangsa Karawang

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 49/2017 · Permen Ristekdikti No. 49 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 49 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2017Tanggal Penetapan:2 Agustus 2017
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaKelas Jabatan Di Universitas Singaperbangsa Karawang
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku10 Agustus 2017
Tanggal Penetapan02 Agustus 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan kelas jabatan di Universitas Singaperbangsa Karawang, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013. Kebijakan ini didasarkan pada persetujuan hasil evaluasi jabatan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kelas jabatan yang diatur meliputi jabatan struktural dan fungsional, yang digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di universitas tersebut. Penetapan kelas jabatan ini dilakukan oleh Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang, dan rincian kelas jabatan serta persediaan pegawai tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)