di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2017 tentang Kelas Jabatan Di Universitas Singaperbangsa Karawang
Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 49/2017 · Permen Ristekdikti No. 49 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 49 Tahun 2017
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan kelas jabatan di Universitas Singaperbangsa Karawang, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013. Kebijakan ini didasarkan pada persetujuan hasil evaluasi jabatan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kelas jabatan yang diatur meliputi jabatan struktural dan fungsional, yang digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di universitas tersebut. Penetapan kelas jabatan ini dilakukan oleh Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang, dan rincian kelas jabatan serta persediaan pegawai tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.