Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten PALI Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir 7/2023 · Perda Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir No. 7 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juli 2023Tanggal Penetapan:11 Juli 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
Tanggal Berlaku11 Juli 2023
Tanggal Penetapan11 Juli 2023
Tempat PenetapanTalang Ubi

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2022. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan yang memuat:

  1. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  2. Neraca;
  3. Laporan Arus Kas;
  4. Laporan Operasional;
  5. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
  6. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
  7. Catatan Atas Laporan Keuangan.

Laporan Keuangan dilampiri dengan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah / Perusahaan Daerah. Peraturan ini juga merinci laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, dan laporan perubahan ekuitas. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran laporan keuangan berupa Laporan kinerja yang tercantum dalam Lampiran VII peraturan daerah ini.

Bupati Penukal Abab Lematang Ilir menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)