Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 14 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kampar 14/2017 · Perda Kabupaten Kampar No. 14 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kampar Nomor 14 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Aset Milik Negara & DaerahKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kampar
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanBangkinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2015 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Kampar. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 511 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 dan untuk mengelola Barang Milik Daerah secara tertib dan optimal. Tujuannya adalah mendukung serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Kewenangan dan Tanggung Jawab:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan, penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan. Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang berwenang meneliti rencana kebutuhan barang, mengatur pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan. Kepala Perangkat Daerah sebagai Pejabat Penatausahaan Barang berwenang membantu meneliti dan memberikan pertimbangan dalam penyusunan rencana kebutuhan barang. 2. **Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:** Perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian. 3. **Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:** Pengguna Barang wajib mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran barang, melakukan pencatatan dan inventarisasi, menggunakan barang untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi, serta mengamankan dan memelihara barang. Pemanfaatan barang milik daerah diatur melalui sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS), bangun serah guna (BSG), dan kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI). Pemindahtanganan diatur melalui penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah.

1. Pejabat Pengelola barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang telah ada masih tetap berlaku sepanjang belum ditetapkan peraturan baru tentang penggolongan dan kodefikasi tersebut. 3. Pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah yang telah ada masih tetap berlaku sepanjang belum ditetapkan peraturan baru tentang pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.

Penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran apabila: a. penyewa belum menyerahkan barang milik daerah yang disewa pada saat berakhirnya jangka waktu sewa; b. perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (4) belum dilakukan atau diperkirakan belum selesai menjelang berakhirnya jangka waktu sewa; dan/atau c. penggantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 belum selesai dilaksanakan paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu sewa.