Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Kampar. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 511 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 dan untuk mengelola Barang Milik Daerah secara tertib dan optimal. Tujuannya adalah mendukung serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Kewenangan dan Tanggung Jawab:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan, penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan. Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang berwenang meneliti rencana kebutuhan barang, mengatur pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan. Kepala Perangkat Daerah sebagai Pejabat Penatausahaan Barang berwenang membantu meneliti dan memberikan pertimbangan dalam penyusunan rencana kebutuhan barang.
2. **Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:** Perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
3. **Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:** Pengguna Barang wajib mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran barang, melakukan pencatatan dan inventarisasi, menggunakan barang untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi, serta mengamankan dan memelihara barang. Pemanfaatan barang milik daerah diatur melalui sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS), bangun serah guna (BSG), dan kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI). Pemindahtanganan diatur melalui penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah.