Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 14 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Tengah 14/2018 · Perda Kabupaten Buton Tengah No. 14 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Buton Tengah Nomor 14 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 2018Tanggal Penetapan:26 Desember 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Tengah
Tanggal Berlaku26 Desember 2018
Tanggal Penetapan26 Desember 2018
Tempat PenetapanLabungkari

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2019. APBD terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp. 620.342.393.400,00, Belanja Daerah sebesar Rp. 644.892.393.400,00, yang mengakibatkan Defisit sebesar (24.550.000.000,00). Defisit ini ditutupi dengan Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp. 26.550.000.000,00 dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 2.000.000.000,00, sehingga Pembiayaan Netto adalah Rp. 24.550.000.000,00.

Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mencakup Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Lain-Lain PAD yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah terdiri dari Hibah, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, serta Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya.

Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal.

Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Penerimaan Pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA). Pengeluaran Pembiayaan digunakan untuk Penyertaan Modal Pemerintah.

Dalam keadaan darurat dan/atau mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai Landasan Operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)