di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngada Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanganan Masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ngada 10/2018 · Perda Kabupaten Ngada No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Ngada Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanganan Masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang bertujuan untuk memberikan jaminan penghormatan, perlindungan, penyebarluasan, pemenuhan, dan penegakan hak asasi manusia, serta memberikan ruang partisipasi bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam pencegahan dan penanganan masalah tindak pidana perdagangan orang. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengatasi masalah tindak pidana perdagangan orang di Kabupaten Ngada, yang dipicu oleh faktor-faktor seperti kemiskinan, pengangguran, gaya hidup materialistis, bias gender, pergeseran nilai budaya, informasi negatif, jaminan sosial yang belum memadai, dan pembinaan moralitas yang belum optimal.
Peraturan ini mengatur tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pencegahan dan penanganan masalah tindak pidana perdagangan orang, termasuk pembentukan Gugus Tugas untuk koordinasi. Masyarakat dan pelaku usaha memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik, berpartisipasi dalam perencanaan dan pengawasan, memperoleh informasi yang benar, dan mendapatkan pembinaan. Mereka juga memiliki kewajiban untuk memberikan informasi dan melaporkan adanya tindak pidana perdagangan orang, serta turut serta dalam menangani korban.
Perencanaan pencegahan dan penanganan masalah tindak pidana perdagangan orang melibatkan penelitian/pengkajian masalah, pengumpulan data dan informasi terbaru, serta penyusunan rencana aksi daerah. Bentuk pencegahan meliputi sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, pengendalian administrasi mutasi dan migrasi penduduk, pengendalian penempatan tenaga kerja, dan deteksi dini. Bentuk penanganan meliputi rehabilitasi (kesehatan, sosial, dan ekonomi), penegakan hukum, serta pemulangan dan reintegrasi sosial korban.
Peraturan ini juga mengatur pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah, partisipasi masyarakat dan pelaku usaha, serta larangan-larangan yang bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi tindak pidana perdagangan orang.